Bukti Potong PPh Pasal 21 Kini Dapat Diunduh Secara Digital Melalui Layanan TASPEN

PT TASPEN (Persero) berkomitmen untuk menghadirkan kemudahan bagi para pensiunan dalam mengakses dokumen perpajakan yang diperlukan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Melalui platform digital resmi mereka, peserta kini dapat dengan mudah mengunduh Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 yang berkaitan dengan manfaat pensiun secara mandiri. Proses ini tidak hanya cepat dan aman, tetapi juga menghilangkan kebutuhan untuk mengunjungi kantor cabang, sehingga pelaporan melalui e-Filing DJP Online menjadi lebih efisien. Fasilitas ini dirancang untuk menyederhanakan administrasi perpajakan, menjadikannya lebih praktis bagi semua peserta.
Ketersediaan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menekankan pentingnya kemudahan akses ini. “Kami berkomitmen untuk membantu para pensiunan dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Penting untuk diingat bahwa manfaat pensiun adalah objek pajak yang sah sesuai dengan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, bagi peserta yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan SPT Tahunan adalah kontribusi yang signifikan untuk pembangunan negara kita,” ujarnya.
Saluran Akses Bukti Potong PPh Pasal 21
Agar peserta dapat dengan mudah memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan, Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dapat diakses melalui beberapa kanal layanan berikut:
- Melalui TOOS (TASPEN One Hour Online Service)
- Melalui Kantor Cabang TASPEN
- Melalui Sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak
Melalui TOOS (TASPEN One Hour Online Service)
Peserta dapat langsung mengakses dan mengunduh Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 secara mandiri melalui layanan TOOS. Caranya adalah dengan melakukan login menggunakan Nomor Peserta atau NIP serta kata sandi yang telah terdaftar sebelumnya.
Melalui Kantor Cabang TASPEN
Bagi peserta yang membutuhkan bimbingan lebih lanjut, mereka dapat mengunjungi Kantor Cabang TASPEN terdekat. Pastikan untuk membawa identitas diri agar dapat memperoleh layanan pencetakan Bukti Potong PPh Pasal 21 secara langsung.
Melalui Sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak
Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 juga dapat diakses melalui sistem Coretax yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. Peserta hanya perlu menggunakan akun perpajakan masing-masing untuk mengakses data yang tersedia di sistem tersebut.
Petunjuk Teknis Pencetakan Mandiri Bukti Potong PPh Pasal 21 melalui TOOS
Untuk membantu peserta dalam mengakses dan mencetak E-SPT Pajak Pensiun secara mandiri, berikut adalah langkah-langkah resmi yang dapat diikuti:
- Kunjungi situs TOOS di tos.taspen.co.id
- Login dengan akun yang telah terdaftar, atau daftar jika belum memiliki akun
- Pilih menu Bukti Potong Pajak Pensiun
- Pilih Tahun SPT yang ingin diunduh, kemudian klik cek Bukti Potong
- Terakhir, klik cetak untuk mendapatkan Bukti Potong dalam format PDF.
Proses Pencetakan Bukti Potong
Setelah mengikuti langkah-langkah di atas, Bukti Potong akan selesai dicetak dan tersedia dalam format PDF. Peserta dapat menyimpan atau mencetak dokumen tersebut sesuai kebutuhan.
Komitmen TASPEN dalam Pelayanan
Sebagai lembaga yang berfokus pada pengelolaan jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara, TASPEN terus berupaya memastikan bahwa setiap kanal layanannya optimal, responsif, dan mudah diakses oleh seluruh peserta. Hal ini termasuk dalam mendukung kebutuhan administrasi perpajakan yang semakin kompleks.
Bantuan dan Dukungan
Apabila peserta mengalami kesulitan dalam proses login, registrasi, atau pencetakan E-SPT, mereka dapat menghubungi Call Center resmi TASPEN di 1500919. Selain itu, peserta juga bisa mengunjungi Kantor Cabang PT TASPEN (Persero) terdekat untuk mendapatkan bantuan secara langsung. Untuk menghindari informasi yang tidak akurat, sangat dianjurkan agar peserta memastikan semua informasi yang diperoleh berasal dari situs resmi perusahaan dan kanal media sosial resmi TASPEN.



