Dalam konteks pemerintahan yang transparan dan akuntabel, DPRD Provinsi Sulawesi Utara telah mengambil langkah signifikan dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan evaluasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2025. Pembentukan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu, 25 Maret 2026. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi dewan dalam mengawasi kinerja pemerintah daerah.
Pembentukan Pansus: Langkah Strategis DPRD Sulut
Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, dr. Fransiscus Andi Silangen SpB KBD, menegaskan bahwa keputusan untuk membentuk Pansus ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa laporan gubernur dievaluasi secara mendetail. Ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, yang mengatur tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pansus ini bertujuan untuk menilai capaian kinerja dari berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah, serta kepatuhan terhadap peraturan daerah yang berlaku. Dalam pelaksanaan tugasnya, Pansus akan melakukan pembahasan yang mendalam, sesuai dengan amanah yang telah ditetapkan.
Proses Pembahasan LKPJ
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki tenggat waktu untuk membahas LKPJ ini, yang diatur dalam peraturan pemerintah setempat. Setelah LKPJ diterima, DPRD diwajibkan untuk melakukan pembahasan dalam waktu paling lambat 30 hari. Proses ini tidak hanya mencakup evaluasi laporan, tetapi juga analisis terhadap efektivitas pelaksanaan program-program yang ada.
- Memberikan penilaian terhadap kinerja pemerintah daerah.
- Menilai kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
- Mendalami capaian dari program-program yang diusulkan.
- Menjamin transparansi dalam pengelolaan anggaran.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemerintahan.
Anggota Pansus dan Tugasnya
Pansus yang telah dibentuk akan terdiri dari sejumlah anggota DPRD yang berasal dari berbagai fraksi. Pembentukan ini diharapkan mampu menciptakan sinergi dalam evaluasi LKPJ Gubernur. Nama-nama anggota Pansus yang terlibat dalam proses ini telah resmi diumumkan, dengan dr. Fransiscus Silangen sebagai koordinator utama.
Berikut adalah daftar anggota Pansus yang akan bertanggung jawab dalam evaluasi ini:
- 1. dr. FRANSISCUS SILANGEN, Sp.B, KBD – KOORDINATOR
- 2. dr. MICHAELA E. PARUNTU, M.A.R.S – KOORDINATOR
- 3. ROYKE R. ANTER, SE, ME – KOORDINATOR
- 4. STELA M. RUNTUWENE, A.Md – Sekretaris KOORDINATOR
- 5. Dra. VONNY J. PAAT – FRAKSI PDI PERJUANGAN
Anggota lainnya juga berasal dari fraksi-fraksi yang berbeda, termasuk Fraksi Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai NasDem. Dengan keanggotaan yang beragam ini, diharapkan Pansus dapat melakukan evaluasi dengan pandangan yang komprehensif.
Peran Pansus dalam Meningkatkan Transparansi
Pembentukan Pansus ini tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga untuk memastikan bahwa LKPJ Gubernur dibahas dengan cara yang akuntabel dan transparan. Dalam era di mana masyarakat semakin menuntut transparansi dari pemerintah, langkah ini menjadi sangat relevan.
Pansus diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif untuk perbaikan ke depan. Dengan demikian, hasil evaluasi ini dapat menjadi acuan bagi pemerintah dalam melaksanakan program-program yang lebih efektif dan efisien di masa mendatang.
Kesimpulan: Menuju Pemerintahan yang Lebih Baik
Pembentukan Panitia Khusus untuk evaluasi LKPJ Gubernur Tahun 2025 oleh DPRD Provinsi Sulawesi Utara mencerminkan komitmen untuk meningkatkan kualitas pemerintahan daerah. Langkah ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Dengan melibatkan berbagai fraksi dalam evaluasi, diharapkan hasil yang diperoleh tidak hanya bermanfaat untuk DPRD dan pemerintah daerah, tetapi juga bagi masyarakat luas. Proses ini menjadi langkah penting menuju pemerintahan yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
