Penambangan emas ilegal telah lama menjadi isu yang menghantui berbagai wilayah di Indonesia. Salah satunya adalah di Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal, Sumatera Utara, di mana Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut telah menetapkan dua individu sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penetapan Tersangka
Dua orang yang menjadi tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal di perbatasan Tapsel-Madina ini ditunjuk setelah penyidik melaksanakan pemeriksaan terhadap 17 orang yang sebelumnya ditangkap. Penangkapan ini dilakukan dalam operasi penindakan yang berlokasi di Desa Panabari, Kecamatan Tano Tombangan, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Menurut Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, kedua tersangka tersebut adalah Abu Bakar, warga Desa Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Sumatera Barat dan Ali Derlan, warga Huta Raja, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Peran Tersangka
Setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam aktivitas ilegal tersebut. Abu Bakar berperan sebagai operator alat berat atau ekskavator yang digunakan dalam penambangan, sementara Ali Derlan bertugas sebagai mekanik box penampung pasir yang mengandung emas.
Sejauh ini, hanya dua orang tersebut yang bisa ditentukan sebagai tersangka. Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemilik tambang yang hingga sekarang belum ditangkap.
Penyidikan dan Penyitaan Barang Bukti
Dalam operasi penindakan, polisi telah mengamankan 12 unit alat berat jenis ekskavator dari lokasi penambangan. Dua unit lainnya diamankan saat dalam perjalanan menuju lokasi. Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui keterkaitan dua unit tersebut dengan aktivitas penambangan ilegal.
Penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi ahli dan menelusuri perusahaan penyedia alat berat untuk mengetahui kepemilikan ekskavator yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. “Dari 12 alat berat tersebut, kami akan meminta keterangan dari perusahaan penyedia alat berat untuk mengetahui siapa pemiliknya,” ujar Kombes Rahmat.
Pelanggaran Hukum dan Barang Bukti
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 89 ayat 1 juncto Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Selain itu, barang bukti yang disita antara lain 12 unit ekskavator, dua mesin genset, empat mesin penyedot air, 10 karpet penyaring, buku catat, dan alat pendulang emas.
Penyidik terus mendalami kasus ini, termasuk melakukan pemeriksaan dan beberapa tempat yang terkait. Mereka juga memanggil ahli dan pihak terkait lainnya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang kasus penambangan emas ilegal ini.
