Hakim PN Medan Larang Wartawan Mengambil Foto Sidang Berdasarkan Alasan KUHAP Baru

Baru-baru ini, sebuah insiden menarik perhatian terjadi di Pengadilan Negeri Medan yang melibatkan tindakan majelis hakim yang melarang wartawan untuk mengambil foto selama proses persidangan. Kejadian ini menggambarkan ketegangan antara kebebasan pers dan regulasi hukum yang sedang berlaku. Dengan adanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, banyak pihak mempertanyakan sejauh mana hak jurnalistik dapat terjaga di hadapan ketentuan yang lebih ketat ini. Artikel ini akan membahas secara mendalam situasi yang terjadi, termasuk reaksi dari pihak terkait dan implikasi dari keputusan tersebut.

Insiden di Ruang Sidang

Pada tanggal 31 Maret 2026, sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Muhammad Kasim, bersama hakim anggota Zulfikar dan Muhammad Shobirin, berlangsung di Ruang Cakra 9 PN Medan. Ketika sidang dibuka untuk umum, hakim anggota Muhammad Shobirin melihat seorang wartawan yang sedang mengambil foto dari kursi pengunjung di bagian depan. Dengan tegas, ia langsung menegur, “Hei… kok foto-foto?”

Menanggapi teguran tersebut, wartawan yang bersangkutan berusaha menjelaskan posisinya. Namun, Muhammad Kasim segera menegaskan bahwa pengambilan foto tidak diperbolehkan tanpa izin dari majelis hakim. Ia menekankan bahwa wartawan yang ingin meliput di ruang sidang harus mendapatkan persetujuan dari Mahkamah Agung (MA).

Regulasi Baru dalam KUHAP

Kasim menyatakan, “Ada ID card (pengenal) wartawanmu, jangan-jangan tidak ada. Jika ingin mengambil foto, harus ada izin dari Mahkamah Agung.” Saat wartawan tersebut mencoba menunjukkan pengenal media, Kasim kembali menekankan bahwa pelarangan pengambilan dokumentasi untuk keperluan pemberitaan tersebut mengacu pada KUHAP yang baru. “Kalau saya tidak mau kasih izin (foto), kenapa rupanya? Apalagi ini KUHAP baru, yang tidak boleh lagi mengambil foto seenaknya,” ungkapnya.

Pernyataan Kasim ini menunjukkan bahwa adanya perubahan dalam regulasi dapat mempengaruhi cara kerja wartawan di ruang pengadilan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai batasan dan kebebasan dalam melakukan tugas jurnalistik, terutama di hadapan ketentuan hukum yang baru.

Pernyataan Humas PN Medan

Soniady Sadarisman, Humas PN Medan, ketika dikonfirmasi mengenai KUHAP baru yang mengatur pelarangan foto, mengindikasikan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan dari majelis hakim. Ia menyatakan, “Sesuai prosedur, izin terkait hal itu untuk di persidangan adalah kewenangan majelis.” Ini menegaskan bahwa meskipun ada keraguan terkait pelarangan tersebut, keputusan akhir tetap berada di tangan hakim.

Reaksi dari Wartawan dan Organisasi Pers

Menanggapi insiden ini, Ketua Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut), Aris Rinaldi Nasution, SH, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap majelis hakim. Ia menegaskan bahwa wartawan yang tergabung dalam Forwakum Sumut sudah dilengkapi dengan identitas media dan telah berpengalaman dalam melakukan peliputan di pengadilan. “Sangat kita sesalkan jika pelarangan pengambilan foto oleh hakim kembali terjadi,” ujarnya.

Aris menambahkan bahwa anggota Forwakum selalu menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, dilengkapi dengan identitas media yang sah. Ia mengingatkan bahwa wartawan yang meliput di PN Medan memiliki pemahaman yang baik mengenai kode etik jurnalistik, yang juga dijamin oleh Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Perdebatan antara Kebebasan Pers dan Regulasi Hukum

Insiden ini memunculkan perdebatan yang lebih luas mengenai hubungan antara pengadilan dan media. Aris Rinaldi menyoroti bahwa wartawan berperan sebagai mata dan telinga masyarakat yang tidak dapat hadir langsung dalam persidangan. “Sudah menjadi tugas wartawan yang berunit di pengadilan untuk memberikan informasi terkait persidangan,” katanya. Ia mencurigai bahwa jika hakim terlalu reaktif terhadap peliputan wartawan, mungkin ada yang perlu diperhatikan dari perkara yang sedang ditangani.

Perdebatan ini juga mencerminkan ketegangan antara kebebasan pers dan regulasi yang bertujuan untuk menjaga ketertiban di dalam ruang sidang. Sementara beberapa pihak berargumen bahwa peraturan baru ini diperlukan untuk menjaga integritas proses hukum, yang lain melihatnya sebagai ancaman terhadap transparansi dan akuntabilitas pengadilan.

Implikasi terhadap Peliputan Persidangan

Pelarangan pengambilan foto di ruang sidang tidak hanya berdampak pada wartawan, tetapi juga pada masyarakat yang berhak mendapatkan informasi yang akurat dan transparan mengenai proses hukum. Dalam era digital saat ini, di mana informasi dapat tersebar dengan cepat, penting untuk menjaga keseimbangan antara hak publik untuk mendapatkan informasi dan kebutuhan untuk menjaga ketertiban di dalam ruang sidang.

Kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga. Wartawan memiliki tanggung jawab untuk melaporkan fakta-fakta yang terjadi di pengadilan, dan setiap upaya untuk membatasi akses mereka dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak jurnalistik. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk berdialog dan menemukan titik temu yang dapat menghormati baik kebebasan pers maupun regulasi hukum.

Mencari Solusi Bersama

Dalam menghadapi situasi ini, dialog antara pengadilan dan media sangat penting. Keduanya memiliki peran yang krusial dalam sistem hukum dan demokrasi. Pengadilan berfungsi untuk menegakkan hukum, sementara media berperan dalam mengawasi dan memberitakan informasi kepada publik.

Menciptakan kesepakatan mengenai bagaimana peliputan persidangan dapat dilakukan tanpa melanggar prosedur hukum adalah langkah yang perlu diambil. Beberapa solusi yang mungkin dapat dipertimbangkan meliputi:

Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang kondusif bagi kedua belah pihak untuk menjalankan tugas mereka. Kebebasan pers dan sistem peradilan yang transparan adalah dua hal yang saling melengkapi dan harus berjalan beriringan.

Kesimpulan

Insiden pelarangan pengambilan foto di Pengadilan Negeri Medan menjadi cerminan tantangan yang dihadapi oleh wartawan dalam menjalankan tugas mereka di tengah regulasi yang semakin ketat. Hal ini menuntut semua pihak untuk saling memahami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam menjaga integritas hukum dan kebebasan pers. Dengan dialog dan kolaborasi yang baik, diharapkan akan ada solusi yang saling menguntungkan bagi wartawan dan majelis hakim, demi terciptanya sistem hukum yang transparan dan akuntabel.

Exit mobile version