Di tengah upaya global untuk mengurangi konsumsi energi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung kebijakan hemat energi. Melalui langkah-langkah strategis yang diambil, Kejati Sulsel tidak hanya berfokus pada penghematan energi, tetapi juga menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) yang efektif, mulai diterapkan pada 17 April 2026. Kebijakan ini diharapkan menjadi bagian integral dari upaya nasional dalam menghemat penggunaan energi, yang semakin relevan di era modern saat ini.
Dukungan Terhadap Kebijakan Energi Hemat
Pada apel pagi yang digelar di kantor Kejati Sulsel, Asisten Pengawasan (Aswas) Edy Hartoyo menjelaskan komitmen lembaganya terhadap kebijakan hemat energi. Dalam pengarahan tersebut, beliau menyampaikan bahwa penerapan WFH adalah langkah nyata dalam mendukung program penghematan energi yang digagas oleh pemerintah pusat.
“Kebijakan WFH ini tidak hanya sekedar untuk mematuhi peraturan, tetapi juga sebagai respons terhadap kebutuhan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih berkelanjutan dan efisien,” ujar Edy Hartoyo. Dengan mengurangi jumlah pegawai yang berada di kantor secara bersamaan, diharapkan konsumsi energi dapat ditekan, khususnya dalam penggunaan listrik dan pendingin ruangan.
Implementasi Kebijakan Work From Home
Mulai 17 April 2026, Kejati Sulsel akan menerapkan kebijakan WFH satu hari dalam seminggu, yakni pada hari Jumat. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas kepada pegawai dalam menjalankan tugas, sekaligus mendorong mereka untuk tetap produktif meskipun bekerja dari rumah.
- Penerapan WFH bertujuan untuk mengurangi kepadatan pegawai di kantor.
- Hari Jumat ditetapkan sebagai hari WFH untuk memudahkan pengaturan jadwal.
- Pegawai di garda terdepan, seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dikecualikan dari kebijakan ini.
- Pengawasan ketat akan dilakukan terhadap pegawai yang tetap bertugas di kantor.
- Semua pegawai diharapkan tetap disiplin dan bertanggung jawab meskipun bekerja dari rumah.
Menurut Edy Hartoyo, kebijakan ini bersifat terbatas dan tidak berlaku untuk semua pegawai. Pegawai yang bertugas di posisi vital, seperti pelayanan publik dan bidang teknis, tetap diwajibkan untuk hadir di kantor guna menjamin kelancaran operasional.
Tanggung Jawab dalam Penggunaan Energi
Selain menerapkan WFH, Kejati Sulsel juga mengeluarkan instruksi untuk semua pegawai agar selalu mematikan perangkat elektronik yang tidak digunakan. Langkah ini adalah bagian dari upaya untuk mengurangi pemborosan energi yang sering terjadi di lingkungan kerja.
Edy Hartoyo menekankan pentingnya kesadaran pegawai dalam menjaga penggunaan energi. “Setiap individu diharapkan dapat berkontribusi dalam program hemat energi ini, baik dengan mematikan lampu, komputer, maupun perangkat lain setelah selesai digunakan,” ungkapnya.
Meningkatkan Kedisiplinan Pegawai
Aswas Kejati Sulsel juga mengingatkan pentingnya disiplin dalam hal kedatangan dan berpakaian. Kedisiplinan waktu masuk kerja menjadi salah satu indikator profesionalisme pegawai. Edy Hartoyo menegaskan bahwa setiap pegawai harus mematuhi jam kerja yang telah ditentukan.
- Disiplin waktu menjadi kunci dalam efektivitas kerja.
- Para pegawai diharapkan hadir tepat waktu sesuai dengan jam kerja yang ditetapkan.
- Peraturan berpakaian juga harus diikuti untuk menjaga citra institusi.
- Seragam dinas harus dikenakan sesuai dengan ketentuan hari yang berlaku.
- Kedisiplinan berpakaian mencerminkan identitas dan kewibawaan institusi.
“Kedisiplinan dalam berpakaian dan waktu adalah cerminan dari komitmen kita terhadap institusi. Ini adalah bentuk penghormatan terhadap pekerjaan yang kita jalani,” tegas Edy Hartoyo.
Kesimpulan
Komitmen Kejati Sulsel dalam mendukung kebijakan hemat energi melalui penerapan WFH menunjukkan bahwa lembaga pemerintah juga dapat berperan aktif dalam upaya pelestarian lingkungan. Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan akan tercipta budaya kerja yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Selain itu, kedisiplinan pegawai dalam menjalankan tugas sehari-hari juga akan semakin meningkat, sejalan dengan semangat untuk menjaga citra dan identitas institusi.
Dengan langkah-langkah yang jelas dan terencana, Kejati Sulsel tidak hanya berkontribusi terhadap penghematan energi, tetapi juga menunjukkan bahwa mereka siap untuk beradaptasi dengan perubahan yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut. Penghematan energi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat, termasuk pegawai negeri. Semoga kebijakan ini dapat menjadi contoh positif dan menginspirasi instansi lainnya untuk mengambil langkah serupa.
