Pemko Medan Mulai Persiapan PSEL Medan Raya untuk 2026 dengan Pembebasan Lahan

Sebagai bagian dari upaya peningkatan pengelolaan sampah dan pemanfaatan energi alternatif, Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah memulai persiapan untuk proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Medan Raya yang dijadwalkan beroperasi pada tahun 2026. Salah satu persiapan utama adalah pembebasan lahan yang telah dimulai.

Pembebasan Lahan untuk PSEL Medan Raya 2026

Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Pemerintah Daerah (Pemda) PSEL Batch 2 yang diadakan secara virtual, Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman, yang mewakili Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengungkapkan bahwa Pemko Medan telah melakukan pembebasan lahan seluas 5 hektare. Lokasi lahan ini berada di sebelah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun yang dimiliki oleh Pemko Medan. Lahan ini disiapkan khusus untuk pembangunan fasilitas PSEL.

“Kita telah menyiapkan lahan seluas 5 hektare ini khusus untuk pembangunan PSEL. Lokasinya berada di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan dan bersebelahan langsung dengan TPA Terjun milik Pemko Medan,” kata Wiriya.

Penetapan Lokasi dan Alokasi Anggaran

Pemko Medan juga telah menerbitkan Keputusan Wali Kota Medan tentang penetapan lokasi pembangunan pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan yang akan menghasilkan energi listrik. Menurut Wiriya, pada Tahun Anggaran 2026, Pemko Medan juga telah mengalokasikan anggaran untuk pematangan lahan seluas 5 hektare yang telah dibebaskan. Langkah ini dilakukan agar proses pembangunan fasilitas PSEL dapat segera direalisasikan.

“Proses ini sudah berjalan dan pada tahun 2026 kami tetap melanjutkan pembebasan lahan agar kebutuhan lahan untuk PSEL benar-benar memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Perencanaan Luas Lahan

Secara keseluruhan, luas lahan yang direncanakan untuk pengembangan kawasan tersebut mencapai 14,4 hektare. Artinya, masih terdapat sekitar 9,4 hektare lahan lagi yang akan dibebaskan oleh Pemko Medan.

“Jadi total lahan yang akan dibebaskan mencapai 14,4 hektare. Saat ini sudah tersedia 5 hektare untuk pembangunan PSEL, sedangkan pembebasan lahan seluas 9,4 hektare lagi ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun 2026,” kata Wiriya.

Ia menjelaskan, tambahan lahan tersebut lebih difokuskan untuk pengembangan kawasan pengelolaan sampah, sementara untuk pembangunan fasilitas PSEL sendiri lahan yang tersedia saat ini telah memenuhi syarat yang diperlukan.

Kerja Sama Lintas Daerah

Lebih lanjut Wiriya menyebutkan bahwa proyek ini merupakan bagian dari PSEL Medan Raya yang melibatkan kerja sama lintas daerah. Hal ini ditandai dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemko Medan, dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Kerja sama tersebut juga berkaitan dengan kewajiban volume sampah yang akan diolah di fasilitas PSEL nantinya.

“Produksi sampah di Kota Medan saat ini mencapai sekitar 1.500 hingga 1.600 ton per hari. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.300 ton per hari direncanakan akan diolah melalui PSEL. Sementara 300 ton per hari akan berasal dari Kabupaten Deli Serdang,” jelasnya.

Optimisme Pemko Medan

Dengan kapasitas tersebut, Wiriya optimistis kehadiran PSEL akan menjadi solusi jangka panjang dalam pengelolaan sampah di wilayah Medan Raya sekaligus menghasilkan energi listrik dari proses pengolahan sampah.

“Kami siap untuk segera merealisasikan pembangunan PSEL ini agar persoalan sampah dapat ditangani secara modern, ramah lingkungan, dan memberi manfaat tambahan berupa energi listrik,” pungkas Wiriya.

Exit mobile version