Dalam beberapa tahun terakhir, kejahatan jalanan menjadi salah satu isu yang mengkhawatirkan masyarakat, terutama di kawasan perkotaan. Baru-baru ini, tindakan brutal yang dilakukan oleh residivis begal di Marelan-Belawan menambah daftar panjang kasus pencurian dengan kekerasan. Kasus ini mengundang perhatian publik setelah pelaku utama, yang merupakan seorang residivis, terpaksa dilumpuhkan oleh pihak kepolisian saat mencoba melawan saat ditangkap. Apa yang sebenarnya terjadi dalam insiden ini? Mari kita telusuri lebih dalam.
Pengungkapan Kasus Begal oleh Polda Sumut
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara melakukan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang menghebohkan di Kota Medan. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 22 April 2026, Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, mengungkapkan detail dari kasus tersebut. Ia didampingi oleh Kabid Humas Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan dan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi.
Profil Pelaku Utama
Pelaku utama, yang diketahui berinisial JS alias Bokir, berusia 30 tahun, merupakan otak dari aksi begal yang terjadi pada 15 April 2026. Tindakan kejam ini dilakukan dengan melukai korban menggunakan senjata tajam, menunjukkan bahwa pelaku tidak segan-segan untuk menggunakan kekerasan dalam menjalankan aksinya.
Rincian Kejadian di Medan Marelan
Peristiwa pencurian ini terjadi di Jalan Ileng Uki, Kecamatan Medan Marelan. Korban, yang bernama Juliana dan berusia 43 tahun, menjadi sasaran ketika pulang setelah mengantar anaknya ke sekolah. Saat itu, dua pelaku yang berboncengan sepeda motor memepetnya di jalan dan langsung menyerang dengan pisau cutter.
Serangan mendadak ini membuat Juliana tidak sempat melawan. Dia pun terluka di lengan kanannya, sehingga pelaku dengan mudah merampas tas miliknya sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian. Aksi kejam ini sempat viral di media sosial, memicu reaksi masyarakat yang khawatir akan keselamatan mereka.
Penyelidikan Intensif Pihak Kepolisian
Menanggapi insiden yang meresahkan ini, tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan segera melakukan penyelidikan mendalam. Mereka melakukan olah tempat kejadian perkara, menganalisis rekaman CCTV, serta menelusuri jejak pelaku untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
- Tim melakukan olah TKP untuk mengumpulkan bukti.
- CCTV dianalisis untuk melacak pelaku.
- Jejak pelaku ditelusuri untuk menemukan lokasi persembunyian.
- Identifikasi pelaku dilakukan dengan cepat.
- Dua dari tiga pelaku berhasil ditangkap.
Penangkapan Pelaku Begal
Hasil dari penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi tiga orang pelaku. Dua di antaranya, IH (29) dan JS (30), berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih dalam status pencarian orang (DPO). IH ditangkap terlebih dahulu di wilayah Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Setelah ditangkap, IH memberikan informasi yang berharga mengenai keberadaan Jufri, pelaku ketiga yang melarikan diri ke Aceh. Pihak kepolisian kemudian berkoordinasi dengan aparat setempat untuk menangkap Jufri. Akhirnya, JS berhasil ditangkap di Kabupaten Aceh Tamiang saat bersembunyi di rumah keluarganya.
Perlawanan Pelaku Saat Ditangkap
Namun, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, kedua pelaku berusaha melawan dan melakukan serangan terhadap petugas yang mengawal mereka. Meskipun pihak kepolisian telah memberikan peringatan, pelaku tetap melawan. Dalam situasi yang mengancam keselamatan petugas, tindakan tegas terukur diambil untuk melumpuhkan keduanya.
“Tindakan tegas terukur dilakukan karena pelaku melawan dan membahayakan keselamatan petugas,” kata Ricko dalam konferensi pers tersebut.
Pemulihan dan Barang Bukti
Setelah dilumpuhkan, kedua pelaku langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis. Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan selama aksi kejahatan serta barang-barang lain yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.
Riwayat Kriminal Pelaku
Menarik untuk dicatat, kedua pelaku ternyata merupakan residivis dengan catatan kriminal sebelumnya. Ini menunjukkan adanya pola kejahatan berulang yang dilakukan oleh mereka. Keberadaan residivis dalam kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan tingginya angka kejahatan yang melibatkan pelaku yang sudah pernah ditangkap sebelumnya.
Pencarian Pelaku Lainnya
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu satu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi begal ini. Penangkapan terhadap pelaku yang masih buron menjadi prioritas agar tidak ada lagi korban di masa mendatang. Keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini juga menunjukkan betapa terorganisirnya jaringan kejahatan ini.
Ancaman Hukum bagi Pelaku
Atas tindakan kejahatan yang dilakukan, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memiliki ancaman pidana berat. Pihak Polda Sumatera Utara menegaskan komitmen mereka untuk memberantas segala bentuk kejahatan jalanan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk menangkap para pelaku, tetapi juga untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menjadi korban dari tindakan kriminal seperti begal. Keberanian pihak kepolisian dalam menghadapi pelaku kejahatan patut diapresiasi, dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi penegakan hukum yang lebih baik di masa yang akan datang.
