Ketua Komisi 1 DPRD Batu Bara Pastikan Penundaan Pembangunan KDMP di Gunung Rante Segera Terlaksana

Dalam perkembangan terbaru yang menarik perhatian publik, Ketua Komisi 1 DPRD Batu Bara, Darius, mengajukan permohonan untuk menunda pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang direncanakan di Desa Gunung Rante, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Permintaan ini muncul sebagai respons terhadap keberatan dari masyarakat lokal, yang merasa bahwa lokasi pembangunan yang ditetapkan adalah lapangan bola yang selama ini menjadi milik bersama masyarakat.
Ketidakpuasan Masyarakat dan Permohonan Penundaan
Permintaan penundaan pembangunan tersebut disampaikan oleh Darius dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh Komisi 1. RDP ini dihadiri oleh puluhan warga Desa Gunung Rante, termasuk tokoh masyarakat, Kasianus Purba, yang berusia 84 tahun. Purba, yang juga merupakan tokoh sejarah terkait pengadaan lahan untuk lapangan bola, mengungkapkan bahwa lapangan tersebut memiliki sejarah dan nilai sentimental bagi masyarakat setempat.
Berdasarkan penjelasan Darius, lapangan bola yang dijadikan lokasi pembangunan KDMP merupakan hasil urunan masyarakat yang dilakukan pada masa lalu. Dia menegaskan bahwa tanah tersebut tidak seharusnya dialokasikan untuk kepentingan pembangunan oleh pihak negara, mengingat bahwa tanah itu merupakan hasil pembelian yang dilakukan secara kolektif oleh warga.
Kronologi Pengadaan Lapangan Bola
Kasianus Purba memaparkan sejarah pengadaan lapangan bola yang kini menjadi objek sengketa. Dia menjelaskan bahwa pada tahun 1970, masyarakat setempat mengumpulkan dana untuk membeli tanah dari pemiliknya, Siallagan dan Sitio, dengan harga yang ditentukan sebesar 2 kaleng beras per rante. Meskipun dana yang terkumpul tidak mencukupi, perangkat desa saat itu juga ikut berkontribusi untuk menyelesaikan pembelian lahan tersebut sehingga lapangan bola dapat berdiri untuk kepentingan masyarakat.
Kendati demikian, Kepala Desa Gunung Rante, AP Manurung, memberikan penjelasan yang berbeda. Dia menyatakan bahwa lapangan bola tersebut sebelumnya dihibahkan oleh Siallagan pada tahun 60-an untuk digunakan oleh masyarakat. Hal ini menimbulkan perdebatan di kalangan warga yang hadir dalam RDP tersebut.
Perselisihan antara Warga dan Pihak Desa
Selama RDP, muncul informasi bahwa Kades AP Manurung telah menerbitkan surat yang mengklaim bahwa lahan lapangan bola tersebut adalah aset desa. Dalam penjelasannya, Manurung menyatakan bahwa dalam rapat di kantor desa, telah ada kesepakatan untuk mengesahkan status lapangan bola sebagai aset desa. Namun, Simbolon, salah satu tokoh masyarakat, membantah klaim tersebut, menegaskan bahwa masyarakat tidak sepakat dengan pendapat Kades mengenai status tanah itu.
Dari sudut pandang masyarakat, Darius menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan KDMP, melainkan keberatan jika pembangunan tersebut dilakukan di atas lapangan bola yang jelas-jelas merupakan hak milik masyarakat. Mereka berharap agar lokasi pembangunan dapat dipindahkan ke tempat lain.
Permintaan Legalitas dan Status Tanah
Meskipun ada usulan untuk membuat legalitas tentang status lahan lapangan bola, warga meminta agar surat tersebut tidak mencantumkan status sebagai aset desa, melainkan sebagai aset masyarakat. Darius menanggapi hal ini dengan menekankan pentingnya adanya dasar hukum yang jelas terkait tanah tersebut, mengingat sudah lama dikuasai dan digunakan oleh masyarakat setempat.
Pengecekan Lapangan dan Tindakan Selanjutnya
Dalam RDP yang sama, Darius menekankan bahwa Komisi 1 akan melakukan survei langsung ke lapangan untuk memverifikasi kondisi sebenarnya dan memastikan keabsahan tanda tangan dukungan dari masyarakat terkait pembangunan KDMP di lokasi tersebut. Dia menegaskan bahwa penting untuk mendapatkan pemahaman yang jelas sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
“Kami tegaskan agar pembangunan KDMP dihentikan sementara. Kami perlu melakukan pengecekan di lapangan dan membahasnya lebih lanjut dalam internal komisi untuk menemukan solusi yang tepat,” tegas Darius.
Keberatan terhadap Proses Pembangunan
Di tempat yang sama, Ketua PD IWO Batu Bara, Darmansyah, yang mendampingi masyarakat, menyampaikan beberapa kejanggalan terkait proses pembangunan KDMP. Darmansyah menilai bahwa langkah yang diambil sangat terburu-buru dan tidak mempertimbangkan aspirasi masyarakat secara menyeluruh.
- Penerbitan surat penyerahan kepada KDMP baru dilakukan pada bulan Februari 2026.
- Surat tersebut hanya melibatkan Kades dan pelaksana pembangunan tanpa melibatkan masyarakat.
- Masyarakat menginginkan agar lahan tersebut dikembalikan sebagai lapangan bola.
- Jika tidak memungkinkan, mereka meminta agar diberikan lokasi alternatif untuk membangun lapangan bola yang baru.
Melihat dinamika yang terjadi, sangat jelas bahwa penundaan pembangunan KDMP di Gunung Rante bukan hanya soal fisik tanah, tetapi juga menyangkut hak-hak masyarakat dan sejarah yang melekat pada lokasi tersebut. Keputusan yang diambil ke depan harus mempertimbangkan seluruh aspek, agar tidak menimbulkan ketidakpuasan yang lebih besar di kalangan warga.




