Perusahaan di Batam Diingatkan Pemko untuk Membayar THR Pekerja, Batas Akhir 7 Hari Sebelum Hari Raya Menurut Rudi Panjaitan

Saat suasana Hari Raya Idulfitri semakin dalam, Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah mengeluarkan peringatan tegas kepada semua perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. Pemko meminta agar perusahaan segera menyelesaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja mereka, paling lambat tujuh hari sebelum hari besar tersebut. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa tidak ada pekerja yang merasa dirugikan dan dapat merayakan hari raya dengan hati yang gembira.
Pemko Batam Membuka Posko Pengaduan
Bukan hanya mengeluarkan peringatan, Pemko Batam juga berusaha proaktif dalam memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. Mereka telah membuka posko pengaduan dan konsultasi bagi pekerja yang merasa menemui masalah terkait penerimaan THR. Dengan adanya posko ini, diharapkan semua masalah dapat segera ditangani dan tidak ada pekerja yang dirugikan.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, menjelaskan bahwa imbauan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 dan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026. Surat edaran ini kemudian diimplementasikan melalui Surat Imbauan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Nomor B/36/500.15.14.1/III/2026.
Komitmen Wali Kota Batam
Wali Kota Batam sendiri, menurut Rudi, telah menunjukkan komitmen serius dalam memastikan kesejahteraan pekerja. Oleh karena itu, mereka mengingatkan semua perusahaan untuk melunasi THR secara penuh dan tidak mencicil. Pekerja harus menerima pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Kriteria Penerima THR
Rudi juga menjelaskan syarat dan kriteria pekerja yang berhak menerima THR. Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara berturut-turut berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan, menerima THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.
Hak THR untuk Pekerja PKWTT
Selain itu, Rudi menambahkan bahwa pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengalami pemutusan hubungan kerja dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya tetap berhak memperoleh THR.
Pemberian Bonus Hari Raya (BHR)
Tidak hanya THR, pemerintah juga menekankan pentingnya pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi dan kurir pada layanan transportasi berbasis aplikasi. Perusahaan aplikasi, menurut Rudi, wajib memberikan BHR kepada mitra yang telah terdaftar secara resmi minimal 12 bulan terakhir.
Perhitungan BHR
Rudi menjelaskan bahwa besaran BHR paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mitra selama satu tahun terakhir. Dengan demikian, diharapkan mitra juga dapat merasakan manfaat dari kerja keras mereka selama satu tahun.
Posko Pengaduan dan Konsultasi
Untuk memastikan hak pekerja dan mitra terpenuhi, Pemko Batam bersama instansi terkait membuka posko pengaduan dan konsultasi. Posko ini ditujukan bagi pekerja dan mitra yang mengalami kendala dalam pembayaran THR atau BHR. Posko tersebut berada di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Kantor UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau Wilayah Kerja Batam, serta kawasan BIP Muka Kuning.
Rudi berharap, dengan langkah-langkah ini, semua perusahaan di Batam dapat menunjukkan komitmen menjaga hubungan industri yang harmonis. Dengan demikian, para pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang bersama keluarga.