Pelarian Tahanan dari Pengadilan Negeri Stabat: Fakta dan Kronologi

Sebuah insiden menggemparkan publik pada Kamis (12/3/2026) ketika seorang tahanan berhasil melarikan diri dari sel tahanan Pengadilan Negeri Stabat. Tahanan tersebut ialah Mahlul Rida, warga Aceh yang sedang menjalani proses hukum atas kasus kepemilikan ribuan butir pil ekstasi. Kronologi dan fakta-fakta mengenai pelarian tahanan dari pengadilan negeri Stabat ini akan kita bahas dalam artikel ini.
Mahlul Rida: Tahanan Yang Kabur
Mahlul Rida, seorang pria asal Aceh, dikenal sebagai tahanan kasus kepemilikan ribuan butir narkoba jenis pil ekstasi. Mahlul berhasil melarikan diri dari sel tahanan Pengadilan Negeri Stabat pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Setelah menyelesaikan sidang yang digelar di Ruang Sidang Candra, Mahlul, seperti tahanan lainnya, seharusnya dibawa kembali ke sel tahanan. Namun, sesuatu yang tidak biasa terjadi. Mahlul tidak dimasukkan ke dalam kerangkeng bagian dalam seperti biasanya.
Kejanggalan Dalam Proses Penahanan
Para tahanan lainnya merasa heran ketika Mahlul tidak dimasukkan ke dalam kerangkeng bagian dalam seperti biasanya. Ruang kerangkeng bagian luar biasanya digunakan khusus untuk keluarga yang datang menjenguk dan berkomunikasi atau makan, bukan untuk menampung tahanan.
Respon Aparat Hukum
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Langkat, Yoyok Adi Syahputra SH MH, membenarkan adanya kabar pelarian tahanan tersebut. Menurut Yoyok, pihaknya saat ini sedang melakukan pencarian dan pengejaran terhadap Mahlul Rida.
Yoyok menambahkan, upaya pengejaran sedang dilakukan di berbagai lokasi yang berdekatan dengan gedung Pengadilan Negeri Stabat. Pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Stabat dan Kasat Reskrim beserta jajarannya untuk melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sekitar tahanan.
Upaya Pencarian dan Pengejaran
Untuk leluasa dalam mencari dan mengejar Mahlul Rida, pihak kejaksaan juga berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Stabat dan Kasat Reskrim. Yoyok Adi Syahputra menyatakan bahwa pengejaran dilakukan ke berbagai lokasi di sekitar gedung pengadilan.
Selain itu, pihak berwenang juga melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sekitar area tahanan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana Mahlul Rida bisa melarikan diri dan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam insiden ini.
