Pemerintah Kota Payakumbuh telah mengambil langkah strategis dalam mengatur pelaksanaan tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang hari libur nasional dan cuti bersama. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Zulmaeta, sebuah Surat Edaran telah diterbitkan untuk memastikan bahwa ASN dapat menjalankan tugas mereka dengan baik, sekaligus memberikan ruang bagi mereka untuk merayakan hari-hari penting seperti Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga kelancaran layanan publik, tetapi juga untuk memberikan fleksibilitas dalam bekerja.
Surat Edaran tentang Penyesuaian Kerja ASN
Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota, yang tercantum dalam Nomor 100.3.4.3/7/ED/WK-PYK/2026, mengatur tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN. Dalam surat tersebut, pemerintah kota mengimplementasikan sistem Work From Anywhere (WFA) bagi pegawai, terutama menjelang Hari Suci Nyepi dan setelah cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah. Ini menunjukkan komitmen pemerintah kota dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan ASN dan masyarakat.
“Penyesuaian ini diharapkan dapat mendukung kelancaran layanan pemerintahan selama masa libur nasional dan cuti bersama,” ungkap David Bachri, Kepala Bagian Organisasi Setdako Payakumbuh. Dia menjelaskan bahwa kebijakan ini memberikan fleksibilitas baik dari segi lokasi maupun waktu kerja ASN, yang bertujuan untuk memudahkan pegawai dalam menjalankan tugas mereka.
Kebijakan yang Berlandaskan pada Surat Edaran Menteri PANRB
Kebijakan penyesuaian kerja ini merupakan respons terhadap Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026, yang mengatur tentang fleksibilitas kerja ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama. Hal ini menegaskan bahwa pemerintah pusat juga mendukung inisiatif daerah dalam menciptakan sistem kerja yang lebih fleksibel.
David menjelaskan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan akan berlangsung dalam dua periode. Periode pertama adalah pada pra-Nyepi, yaitu pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026, atau dua hari sebelum Hari Suci Nyepi. Sedangkan periode kedua akan berlangsung setelah Idul Fitri, dari tanggal 25 hingga 27 Maret 2026. Dalam kedua periode ini, perangkat daerah diberikan kebebasan untuk mengatur pelaksanaan tugas ASN secara fleksibel, sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.
Pengaturan Jumlah ASN yang Bekerja di Kantor
Dalam upaya menjaga kualitas layanan publik, setiap kepala perangkat daerah diwajibkan untuk mengatur proporsi pegawai yang bekerja dari kantor dan yang melaksanakan WFA. Pemerintah kota menetapkan bahwa minimal 20 persen ASN harus tetap berada di kantor untuk memastikan bahwa layanan pemerintahan tetap berjalan dengan baik.
- Minimal 20 persen ASN harus bekerja di kantor.
- Kepala perangkat daerah bertanggung jawab mengatur proporsi pegawai.
- Pelaksanaan tugas ASN dapat diatur secara fleksibel.
- Pemantauan kinerja ASN dilakukan melalui aplikasi e-kinerja.
- Petugas pelayanan publik esensial tidak terpengaruh oleh kebijakan ini.
Para kepala perangkat daerah juga diharapkan untuk menyampaikan surat tugas bagi ASN yang bertugas di kantor kepada Wali Kota Payakumbuh melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Selain itu, dokumen tersebut juga harus disampaikan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika untuk pengaturan presensi dalam aplikasi e-kinerja.
Pelaporan Kinerja ASN Selama WFA
ASN yang melaksanakan WFA tetap diwajibkan untuk melaporkan aktivitas kerja harian mereka melalui aplikasi e-kinerja. Dalam laporan tersebut, mereka harus melampirkan data dukung setiap hari untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas.
“Sistem akan menolak laporan aktivitas yang diinput di luar hari pelaksanaan tugas, dan kehadiran pegawai akan dianggap tidak tercatat,” jelas David. Ini menegaskan pentingnya disiplin dan tanggung jawab dalam pelaporan kinerja, meskipun dalam skema kerja yang lebih fleksibel.
Pengawasan Kinerja ASN oleh Kepala Perangkat Daerah
Kepala perangkat daerah juga diharapkan untuk memantau langsung pelaporan kinerja bawahannya melalui aplikasi tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh target kerja tetap tercapai, meskipun dalam kondisi penyesuaian kerja.
Meskipun ada kebijakan fleksibilitas kerja, ada pengecualian bagi ASN yang terlibat dalam pelayanan publik esensial. Pemerintah kota tetap mewajibkan petugas di sektor-sektor yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat untuk tetap bekerja seperti biasa.
Petugas Pelayanan Publik yang Dikecualikan
Beberapa sektor yang tetap beroperasi seperti biasa selama masa penyesuaian kerja ini antara lain:
- Rumah Sakit Umum Daerah.
- Puskesmas.
- Petugas pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP).
- Petugas lapangan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
- Dinas Lingkungan Hidup dan petugas Satpol PP serta Damkar.
David menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk menjaga kualitas layanan publik selama masa penyesuaian kerja ini. “Kami berharap seluruh perangkat daerah dapat memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai standar yang ditetapkan,” ujarnya.
Pentingnya Integritas ASN Selama Masa Libur
Di samping itu, David juga mengingatkan seluruh ASN untuk tetap menjaga integritas mereka selama masa libur nasional dan cuti bersama. Pesan dari Wali Kota adalah bahwa ASN harus menjadi teladan dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam hal tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan mereka.
“Penting bagi ASN untuk menjaga etika dan integritas dalam menjalankan tugas, terutama di saat-saat penting seperti ini,” pungkasnya. Dengan adanya kebijakan penyesuaian kerja ini, diharapkan ASN dapat menjalankan tugas mereka dengan baik, sekaligus merayakan hari-hari penting dalam kehidupan mereka. Pemerintah Kota Payakumbuh berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan pelayanan publik yang optimal.
