DKP Sumut Tingkatkan Pengawasan Penangkapan Ikan Pora-Pora di Danau Toba untuk Mempertahankan Kelestarian Lingkungan

Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan kelangsungan hidup spesies ikan endemik, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Utara telah melancarkan peningkatan pengawasan terhadap penangkapan ikan pora-pora di Danau Toba. Tujuan utama dari inisiatif ini adalah untuk melindungi keseimbangan ekosistem danau dan memastikan bahwa penangkapan tidak merusak populasi ikan.
Strategi Pengawasan DKP Sumut
Menurut Supryanto, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara, DKP telah menugaskan tim pengawasan untuk memantau sejumlah lokasi di pesisir Danau Toba. Tim ini bekerja sama dengan dinas terkait di Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Toba, serta dengan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Supryanto menyampaikan langkah-langkah ini dalam sebuah konferensi pers yang diadakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara. Dia menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dan konstan untuk menjaga kelestarian spesies ikan dan ekosistem danau.
Hasil Investigasi Lapangan
Investigasi awal telah menemukan kegiatan penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Beberapa pelanggaran termasuk penggunaan alat tangkap dengan ukuran mata jaring yang lebih kecil dari 1 inci atau 2,5 sentimeter, yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 Pasal 7.
Di Kabupaten Simalungun, kawasan Pematang Sidamanik, petugas menemukan penggunaan bagan terapung dan bubu dengan ukuran mata jaring hanya 0,5 sentimeter. Di Kabupaten Toba, kawasan Ajibata, petugas menemukan penggunaan jaring dengan ukuran mata jaring 1,5 sentimeter, yang digunakan di muara sungai, lokasi pemijahan ikan.
Ukuran Ikan yang Layak Ditangkap
Supryanto memberikan penjelasan tentang ukuran ikan yang layak ditangkap. Dia menegaskan bahwa ikan yang dapat ditangkap harus memiliki panjang minimal 10 sentimeter atau 100 milimeter, yang menunjukkan bahwa ikan tersebut telah melewati fase matang gonad.
Menurutnya, ikan dengan ukuran di bawah 10 sentimeter seharusnya tidak ditangkap karena masih termasuk dalam kategori anak ikan.
Peraturan Perikanan
Supryanto mengingatkan tentang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Pasal 8 Undang-Undang ini secara eksplisit melarang penggunaan bahan, alat, atau metode penangkapan ikan yang dapat merusak keberlanjutan sumber daya ikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan juga menegaskan bahwa penangkapan ikan yang tidak layak dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran prinsip konservasi.
“Pelanggaran aturan penangkapan dapat berdampak pada penurunan populasi ikan, gangguan pada proses regenerasi, serta berkurangnya stok ikan di masa depan. Penangkapan berlebihan juga dapat mengganggu keseimbangan ekosistem danau,” jelas Supryanto.
Pengendalian dan Sosialisasi
Selain melakukan pengawasan lapangan, DKP Sumut juga melakukan upaya pengendalian melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada masyarakat sekitar Danau Toba. Saat ini, mereka juga sedang meninjau regulasi khusus terkait penangkapan ikan pora-pora di kawasan tersebut.
“Kami sedang mempertimbangkan aturan yang paling tepat. Apakah cukup dengan surat edaran atau perlu Peraturan Gubernur,” terang Supryanto.
Data Izin Perikanan
Jenny Masniari, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Sumut, menyampaikan data terkait izin perikanan. Berdasarkan sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), sejak 1 Januari 2025 hingga 2 Maret 2026, tercatat sebanyak 1.533 izin diterbitkan untuk sektor kelautan dan perikanan di Sumut.
- 18 izin pengolahan
- 1.196 izin perikanan tangkap
- 319 izin perubahan administrasi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)
“Tahun lalu, kami mengeluarkan 1.196 izin perikanan tangkap. Sedangkan perubahan izin tidak memerlukan rekomendasi dari kami karena dapat langsung diurus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumut, sehingga terdapat 319 perubahan SIUP administrasi,” kata Jenny.

